MEA tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya.
Dengan diterapkannya MEA, peluang tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai jabatan serta profesi di Indonesia akan semakin terbuka.
Begitu pula sebaliknya, tenaga kerja Indonesia juga mempunyai peluang yang lebih besar untuk bekerja di negara-negara anggota ASEAN lainnya.
Hal ini menandakan bahwa kualitas produk dan sumber daya manusia Indonesia harus terus ditingkatkan agar mampu ikut berpartisipasi bersama tenaga kerja asing.
Riset terbaru dari Organisasi Perburuhan Dunia atau ILO menyebutkan pembukaan pasar tenaga kerja mendatangkan manfaat yang besar.
Selain dapat menciptakan jutaan lapangan kerja baru, Hal ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan 600 juta orang yang hidup di Asia Tenggara.
ILO memperkirakan bahwa permintaan tenaga kerja profesional akan naik 41% atau sekitar 14 juta di tahun 2015.
Sementara, permintaan akan tenaga kerja kelas menengah akan naik 22% atau 38 juta, sementara tenaga kerja level rendah meningkat 24% atau 12 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar